Senin, 01 Maret 2010

JENIS LAYANAN PERIZINAN

Penyelenggaraan perizinan meliputi pelayanan perizinan yang berkaitan dengan usaha baik berskala besar, menengah maupun kecil dan atau kegiatan bukan usaha. Adapun jenis-jenis perizinan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2009 pada Bab II Pasal 2, yang meliputi :





FATWA RENCANA PENGARAHAN LOKASI
Obyek pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi adalah lokasi yang direncanakan utuk kegiatan pembangunan baik pemerintahan/perkantoran, kegiatan usaha, industri, perumahan, perdagangan/jasa, pergudangan, pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, maupun kepariwisataan dan sosial, sedangkan subyeknya adalah setiap orang pribadi atau Badan Hukum yang memerlukan Fatwa Pengarahan Rencana Lokasi.

Persyaratan :
1.Fotocopy KTP yang masih berlaku;
2.Fotocopy tanda bukti kepemilikan tanah;
3.Peta situasi lokasi/ site plan;
4.Lokasi dan luas tanah;
5.Rencana penggunaan lahan;
6.Status tanah;
7.Akta pendirian perusahaan (untuk Badan Usaha);
8.Project proposal;
9.UKL/UPL/AMDAL.


IZIN LOKASI
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahan, orang pribadi atau Badan Hukum untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.

Persayaratan :
1.Fotocopy KTP Pemohon;
2.Akta pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum atau surat ijin usaha bagi perusahaan perseorangan;
3.Fotocopy NPWP;
4.Gambar kasar/sketsa yang dimohon;
5.Pernyataan kesanggupan perusahaan untuk memberikan ganti kerugian dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah;
6.Uraian rencana proyek yang dibangun dengan dilampiri draft site plan;
7.Surat persetujuan presiden/BKPM bagi perusahaan PMA/PMDN atau surat persetujuan prinsip dari instansi teknis bagi non PMA/PMDN;
8.Surat keterangan terdaftar sebagai anggota REI bagi perusahaan pembangunan perumahan;
9.Arahan RTRW/RDTR dari instansi terkait;
10.Surat pernyataan mengenai luas tanah yang sudah dikuasai/dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan satu grup dengannya;
11.Uraian status kepemilikan tanah/riwayat tanah;
12.Surat keterangan lainnya yang dianggap perlu.


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB )
Bangunan adalah konstruksi teknik yang dibangun atau diletakan atau melayang dalam suatu lingkungan secara tetap atau sebagian atau seluruhnya pada, diatas atau dibawah permukaan tanah dan atau perairan yang berupa bangunan gedung dan atau bukan gedung.
Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian, termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan.
Tinggi Bangunan adalah jarak tegak lurus yang diukur dari rata-rata permukaan tanah asal dimana bangunan didirikan sampai pada garis pertemuan antara tembok luar atau tiang struktur bangunan dengan atap.
Garis Sempadan adalah garis khayalan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan luas jalan atau pinggir sungai atau luas pagar yang merupakan batas antara persil yang boleh dan tidak boleh dibanguni bangunan.

Persyaratan :
1.Surat permohonan yang di isi dan ditandatangani oleh pemohon yang mendirikan atau memperluas bangunan;
2.Fotocopy surat tanda bukti pemilikan tanah atau surat keterangan dari Kepala Desas yang menyatakan bahwa tanah yang akan dibangun tersebut milik pemohon (bagi tanah yang belum bersertifikat);
3.Fatwa rencana pengarahan lokasi;
4.Fotocopy KTP yang masih berlaku atau tanda bukti diri;
5.Fotocopy tanda lunas PBB;
6.Ijin lokasi (khusus bagi pendirian bangunan yang pendiriannya terlebih dahulu harus mempunyai surat keputusan persetujuan lokasi dari pejabat yang berwenang);
7.Gambar rencana bangunan;
8.Gambar perhitungan konstruksi (untuk bangunan yang berlantai tiga);
9.Hasil penelitian tanah untuk bangunan bertingkat;
10.Izin/ persetujuan dari pemilik tanah apabila tanahnya milik orang lain;
11.Berita acara pengecekan lapangan dari Kecamatan.

IZIN UNDANG UNDANG GANGGUAN (IUUG) / HO
Setiap orang atau Badan Hukum yang mengadakan kegiatan industri, perdagangan dan jasa yang berakibat pada timbulnya dampak gangguan pada lingkungan kegiatan usaha. Izin ini sebagai upaya untuk menjaga dan menjamin kepentingan atau ketertiban umum, keamanan dan kesehatan lingkungan.

Persyaratan :
1.Mengisi Daftar isian Perusahaan/formulir;
2.Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga;
3.Tanda Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
4.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
5.Fotocopy tanda bukti kepemilikan tanah/surat pernyataan status tanah dari Desa/Kecamatan bagi yang belum bersertifikat;
6.Fotocopy tanda lunas PBB;
7.Fotocopy akta pendirian perusahaan bagi CV,PT dan sejenisnya;
8.Proposal rencana usulan kegiatan;
9.Peta situasi dan rencana tapak (site plan);
10.Gambar rencana bangunan;
11.Tanda kewarganegaraan dan ganti nama (bagi WNI keturunan);
12.Berita Acara pengecekan lapangan dari Kecamatan.

IZIN TEMPAT USAHA ( ITU )
Setiap orang atau Badan Hukum yang mengadakan kegiatan usaha dengan menggunakan tempat atau ruang tertentu di daerah. Izin ini sebagai upaya untuk menjaga dan menjamin kepentingan atau ketertiban umum, keamanan dan kesehatan lingkungan.

Persyaratan:
1.Mengisi Daftar isian Perusahaan/formulir;
2.Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga;
3.Tanda Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
4.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
5.Fotocopy tanda bukti kepemilikan tanah/surat pernyataan status tanah dari Desa/Kecamatan bagi yang belum bersertifikat;
6.Fotocopy tanda lunas PBB;
7.Fotocopy akta pendirian perusahaan bagi CV,PT dan sejenisnya;
8.Proposal rencana usulan kegiatan;
9.Peta situasi dan rencana tapak (site plan);
10.Gambar rencana bangunan;
11.Tanda kewarganegaraan dan ganti nama (bagi WNI keturunan);


SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP )
Setiap bentuk usaha atau kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secaraterus menerus dengan tujuan pengalihan hak atasbarang atau jasa dengan disertai imbalan atau konpensasi maka usaha tersebut wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ).

Persyaratan :
1.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
2.Fotocopy NPWP;
3.Fotocopy ITU/HO;
4.Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
5.Fotocopy Akta pengesahan Badan Hukum dari Departemen Kehakiman;
6.Perincian Neraca Awal/ Akhir.


TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ( TDP )
Setiap bentuk usaha untuk menjalankan setiap jenis usaha dan bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ).

Persyaratan :
1.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2.Fotocopy NPWP;
3.Fotocopy Ijin Teknis;
4.Fotocopy akta notaris pendirian/perubahan perusahaan CV, Koperasi, Firma yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman;
5.Mengisi formulir pendaftaran perusahaan yang lengkap dan benar;
6.Surat keterangan pindah lokasi (bagi perusahaan yang pindah lokasi).

IZIN USAHA INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN ( IUI )
Setiap pendirian usaha industri wajib memiliki Izin Usaha Industri diberikan untuk masing-masing jenis industri sesuai klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia ( KLUI ) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, perusahaan yang melakukan perluasan melebihi 30 % ( tiga puluh persen ) darikapasitas produksi dan kapasitas produksi dan investasi yang telah diijinkan sesuai IUI yang dimiliki wajib memperoleh Izin Perluasan. Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan berlaku pula untuk tempat penyimpanan yang berada dalam komplek usaha industri yang bersangkutan yang digunakan untuk menyimpan peralatan, perlengkapan, bahan baku, bahan penolong dan barang, bahan jadi untuk keperluan kegiatan usaha industri tersebut.

Persyaratan:
1.Mengisi formulir model PM-111
2.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3.Fotocopy NPWP
4.Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
5.Fotocopy tanda bukti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
6.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) direksi dan dewan komisaris
7.Surat persetujuan prinsip
8.Mengisi formulir model PM-11 tentang informasi pembangunan pabrik dan sarana produksi (proyek).


TANDA DAFTAR RUANGAN ( TDR ) TANDA DAFTAR GUDANG ( TDG )
Setiap pengusaha atau peroranga, penanggung jawab dan atau penguasa gudang dan atau ruangan wajib mendaftarkan gudang dan ruangannya.
Gudang yangberada didaerah adalah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.Tidak bergerak
2.Dapat ditutup dan yang bertujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum
3.Luassekurang-kurangnya 6 (enam ) meter persegi
4.Diperuntukan atau dipakai sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan
Ruangan yang berada diadaerah adalah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.Tidak bergerak
2. Ruangan dengan batas-batas tertentu dengan luas sekurang-kurangnya 4 (empat) meter persegi
3.Tidak terpisah dari tempat usahanya
4.Diperuntukan atau dipakai sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan
Perusahan industri yang memiliki gudang dan atau ruangan tidak wajib memiliki TDG tetapi wajib memiliki Izin Usaha Industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Persyaratan :
1.Surat permohonan;
2.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon/pimpinan/pengurus/perusahaan/penanggung jawab perusahaan
3.Fotocopy tanda lunas PBB tahun terakhir;
4.Fotocopy NPWP;
5.Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/ Akta Perubahan.


IZIN USAHA PASAR MODERN ( IUPM )
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pasar modern. Pengusaha pasar modern yang akan membuka Kantor Cabang atau perwakilan perusahaan wajib melapor dan mengajukan permohonan permintaan IUPM Kantor Cabang/perwakilan secara tertulis kepada Bupati melaui KPPT, pasar modern harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.Perusahaan memiliki Badan Hukum
2.Memiliki luas lahan minimal 2.000 meter persegi
3.Lokasi pasarmodern harus berada dilingkungan dengan lebar jalan 12 meter, jarak dari persimpangan minimal 200 meter dan menyediakan lapangan parkir sendiri yang memadai serta sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR )
4.Wajib melakukan kemitraan dengan sektor usaha kecil dan menengah, koperasi dan pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Persyaratan :
1.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
2.Fotocopy NPWP;
3.Fotocopy ITU/HO;
4.Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan;
5.Fotocopy akta pengesahan badan hukum dari departemen kehakiman;
6.Perincian neraca awal/akhir.


IZIN USAHA PENJUALAN BERJENJANG (IUPB)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan berjenjang. Pengusaha penjualan berjenjang yang akan membuka Kantor Cabang atau perwakilan perusahaan wajib melapor dan mengajukan permohonan permintaan IUPB Kantor Cabang/perwakilan secara tertulis kepada Bupati melaui KPPT, pasar modern harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.Perusahaan memiliki Badan Hukum/Perseroaan Terbatas ( PT )
2.Mempunyai alamat kantor yang jelas
3.Mempunyai barang dan atau jasa memenuhi ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku
4.Mempunyai program pemasaran barang dan atau jasa yang jelas, transparan dan sesuai dengan kode etik
5.Membuka peluang usaha dan kesempatan memperoleh penghasilan bagi penjual.

Persyaratan:
1.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
2.Fotocopy NPWP;
3.Fotocopy ITU/HO;
4.Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan;
5.Fotocopy akta pengesahan badan hukum dari departemen kehakiman;
6.Perincian neraca awal/akhir.


IZIN USAHA WARALABA ( IUW )
Setiap perusahaan baik penerima waralaba maupun penerima waralaba lanjutan yang melakukan kegiatan usaha waralaba wajib memiliki Izin Usaha Waralaba ( IUW ). Pengusaha Waralaba yang akan membuka Kantor Cabang atau perwakilan perusahaan wajib melapor dan mengajukan permohonan permintaan IUW Kantor Cabang/perwakilan secara tertulis kepada Bupati melaui KPPT, pasar modern harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan :
1.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
2.Fotocopy NPWP;
3.Fotocopy ITU/HO;
4.Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan;
5.Fotocopy akta pengesahan badan hukum dari departemen kehakiman;
6.Perincian neraca awal/akhir.


IZIN USAHA PARIWISATA DAN BUDAYA
Setiap usaha pariwisata dan budaya di daerah yang bergerak dalam ruang lingkup usaha obyek dan daya tarik wisata, usaha jasa pariwisata, usaha sarana pariwisata, usaha rekreasi dan hiburan umum serta seni dan budaya.
Pengusahaan usaha pariwisata dan budaya meliputi pembangunan, penyediaan pengelolaan sarana dan prasarana serta penyediaan jasa-jasa lainnya dengan mengembangkan dan memanfaatkan sumberdaya pariwisata dan kebudayaan dalam lokasi yang diusahakan
Dalam menjalankan usahanya pimpinan perusahaan usaha pariwisata dan budaya wajib untuk :
a.Memelihara mutu sumberdaya pariwisatadan budaya serta menjaga kelestarian lingkungan
b.Memberikan pelayanan, perlindungan dan menjaga keselamatan kepada wisatawan
c.Menjalankan usahanya sesuai norma-norma dan tata cara pengusahaan usaha pariwisata dan budaya.

Persyaratan :
1.Mengisi daftar isian perusahaan;
2.Mengisi daftar riwayat hidup pimpinan perusahaan;
3.Fotocopy Izin Gangguan/Izin Tempat Usaha;
4.Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
5.Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum;
6.Bagi perusahaan yang berstatus Kantor/Wakilan persyaratan ditambah dengan fotocopy surat pengangkatan sebagai pimpinan perusahaan Cabang/Perwakilan;
7.Proposal rencana usulan kegiatan;
8.Denah perusahaan;
9.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
10.Pas Photo ukuran 4 x 6 cm;
11.Fotocopy surat keterangan kewarganegaraan bagi WNI/keturunan asing;
12.Bagi perusahaan yang tidak mempergunakan sarana bangunan, persyaratannya hanya dilampiri keterangan lain yang menyangkut identitas diri/perusahaan.


SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK)
Obyek SIUJK adalah pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi kepadasetiap Badan Usaha atau perorangan yang berdomisili di daerah yang melakukan usaha atau bergerak di bidang jasa konstruksi meliputi bidang jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.
Subyek SIUJK adalah setiap Badan Usaha atau perorangan yang berdomisili di daerah yang melakukan usaha atau bergerak di bidang jasa konstruksi meliputi bidang jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi

Persyaratan:
1.Fotocopy KTP yang masih berlaku;
2.Akta pendirian perusahaan (untuk Badan Usaha);
3.Project Proposal.